Kuliah

Makalah Etika Manajemen Keuangan
BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Etika dalam manajemen keuangan merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi yang terkait .Ada banyak bidang yang dapat dipelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedian di bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisai atau perusahaan untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat menyatakan bahwa manajemen keuangan adalah  suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan.   
Mengendalikan keuangan perusahaan berarti menyusun anggaran dan kemudian membandingkan reaisasinya dengan anggaran tersebut. Jika terjadi penyimpagan, dicari sebabnya untuk dilakukan tindakan hokum selanjutny. Penanggung jawab atas kegiatan atau fungsi manajemen keuangan, sangat tergantung dari struktur organisasi perusahaan.
Melihat hal tersebut dapat dijelaskan melalui kasus pelanggaran etika manajemen keuangan yang menjadi momok besar dan menarik untuk di bicarakan , baik yang melibatkan lingkungan masyarakat serta instansi pemerintahan. Namun pelanggaran tersebut dapat menuntun kita kepada konsekuensi yang lebih  besar pada suatu waktu di masa yang akan datang.
1.2   Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan  diatas, guna membatasi masalah yang dikarenakan kompleknya permasalahan, maka masalah-masalah yang relevan untuk diungkapkan dalam makalah ini adalah : ”Memaparkan kasus-kasus pelanggaran etika dalam manajemen keuangan yang terjadi di Indonesia?

1.3  Tujuan Penulisan

Berdasarkan identifikasi masalah tersebut, maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.       Untuk mengetahui seberapa jauh kita peka terhadap pelanggaran-pelanggaran etika dalam manajemen keuangan
2.       Untuk memahami bagaiman awawasan kita menyikapi etika dalam manajemen keuangan serta contoh kasus pelanggaran di dalamnya.

1.4  Metode Penulisan

            Adapun metode penulisan yang digunakan dalam penyusunan makalah ini adalah dengan mencari referensi-referensi yang relevan dengan pokok pembahasan serta dilengkapi kasus pelanggaran, referensi di peroleh dari berbagai media seperti buku, majalah, Koran, artikel dan melalui jaringan internet.


BAB II
ETIKA MANAJEMEN KEUANGAN

2.1 Pengertian Etika
        Etika adalah perilaku yang baik yang telah melekat pada diri manusia itu sendiri sebagai pedoman hidup, baik dilakukan dalam kehidupan pribadi maupun social dimasyarakat. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian.
Etika, artinya manajemen dalam mengusahakan laba harus tunduk pada norma-norma sosial di lingkungan mereka bekerja dan tidak boleh menipu masyarakat konsumen.

2.2  Pengertian Manajemen Keuangan
                Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan serta  aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang semurah-murahnya dan menggunakannya se-efektif, se-efisien, seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba.


A. Fungsi Manajemen Keuangan :
1)     Perencanaan Keuangan. Membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2)     Penganggaran Keuangan. Tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3)     Pengelolaan Keuangan. Menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4)      Pencarian Keuangan. Mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5)     Penyimpanan Keuangan. Mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dana tersebut dengan aman.
6)     Pengendalian Keuangan. Melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada paerusahaan.
7)     Pemeriksaan Keuangan. Melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
Perkembangan manajemen keuangan sangat dipengaruhi oleh berbagai factor antara lain kebijakan moneter, kebijakan pajak, kondisi ekonomi, kondisi social, dan kondisi politik. Kebijakan moneter berhubungan dengan tingkat suku bunga dan inflasi. Khususnya inflasi mempunyai dampak langsung terhadap manajemen keuangan antara lain masalah :  masalah akuntasi, kesulitan perencanan,  permintaan terhadap modal,  suku bunga, dan harga obligasi menurun
Kondisi ekonomi juga mempunyai dampak lansung terhadap manajemen keuangan antar alin masalah :  Persaingan internasional, Keuangan internasional, Kurs pertukaran yang berfluktuasi, Marger, pengambilalihan, dan restrukturisasi serta inovasi keuangan dan rekayasa keuangan

2.3  Etika Manajemen Keuangan
Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja atau suatu usaha bisnis untuk menyeimbangi komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya.contoh : Bertanggung jawab terhadap investor, untuk memaksimalkan profit, karyawan,konsumen dan bisnis lain
Etika manajemen keuangan adalah norma-norma atau nilai-nilai yang menjadi pedoman perilaku  dan tindak-tanduk usahawan serta pengelolaan organisasi-organisasi perusahaan maupun pemerintahan.
                Etika profesi yang harus di perhatikan dan di patuhi oleh pihak-pihak yang terkait dalam proses pengimformasian manajemen, adapun hal-hal tersebut antara lain : .
a)      Competence (kompetensi) disini adalah . Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya.       Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1.       Mempertahankan tingkat yang memadai kompetensi profesional dengan pengembangan pengetahuan dan keterampilan,
2.       Melakukan tugas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, peraturan, standar profesional dan standar teknis,
3.       Membuat laporan yang jelas dan komprehensif untuk memperloleh informasi yang relevan dan dapat diandalkan.
b)     Kerahasiaan (Confidentiality).
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya.
Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1. Merahasiakan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali bila diizinkan oleh yang berwenang atau diperlukan secara hukum.
2. Berdasarkan sub ordinat informasi mengenai kerahasiaan informasi adalah sebagai bagian dari pekerjaan mereka untuk memantau dan mempertahankan suatu kerahasiaan informasi.
3. Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan ilegal atau tidak etis melalui pihak ketiga.
c)      Kejujuran (Integrity)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Tanggung jawab akuntan manajemen :
1. Menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat.
2. Menahan diri dan tidak terlibat dalam segala aktivitas yang dapat menghambat kemampuan.
3. Menolak hadiah, permintaan, keramahan atau bantuan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan.
4. Mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas.
5. Mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik
6. Menghindari diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
d)     Obyektivitas (Objectivity)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain. Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1. Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif.
2.   Sepenuhnya mengungkapkan semua informasi yang relevan yang dapat diharapkan untuk menghasilkan suatu pemahaman dari penggunaan laporan, pengamatan dan rekomendasi yang disampaikan.
1.      WHISTLE BLOWING
Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain, berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain. Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu :

1.       Whistle blowing internal.    Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang  karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan lain kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya atau pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
2.       Whistle blowing eksternal. Hal ini terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
2.      CREATIVE ACCOUNTING
Creative menggambarkan suatu kemampuan berpkir dan menciptakan ide yang berbeda yang bias dilakukan. Semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan.
Di dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan ayang berlaku..
3.             FRAUD ( Kecurangan )
Secara umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.
Fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan bias disebut mencuri yang bukan hak. Yang dimaksud dengan menggelapkan disini adalah merubah asett/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
4.       FRAUD AUDITING ( Kecurangan Audit )
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Karakteristik kecurangan dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bias dikelompokan menjadi dua jenis :
1.             Oleh pihak perusahaan, yaitu :
ü  Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
ü  Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
2.          Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggaran, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi terhadap prestasi pengubahab terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecuranganterhadap laporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen, misalnya berupa : memanipulasi, pemalsuan atau laporan keuangan. Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai denga prinsip-prinsip akuntansi yang  berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan  yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adnya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Adapun contoh tindakan jenis ini adalah : Penggelapan terhadap kas, Pencurian aktiva perusahaan, Mark up harga dan Transaksi tidak resmi.
2.4         JENIS DAN PRINSIP ANGGARAN
a.      Anggaran Operasional
Anggaran operasional digunakan untuk merencanakan kebutuhan sehari-hari dalam menjalankan pemerintah. Pengeluaran pemerintah yang dapat dikategorikan dalam anggaran operasional adalah "belanja rutin". Belanja rutin adalah pengeluaran yang manfaatnya hanya untuk satu tahun anggaran dan tidak dapat menambah aset atau kekayaan bagi penmerintah. Disebut "rutin" karena sifat pengeluaran tersebut berulang-ulang ada setiap tahun. Secara umum, pengeluaran yang masuk kategori anggaran operasional antara lain belanja Administrasi Umum dan Belanja Operasi dan pemeliharaan.

b.   Anggaran Modal/Investasi
Anggaran modal menunjukan rencana jangka panjang dan pembelnjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot, dan sebagainya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan menggunakan pinjaman. Belanja investasi / modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaan. Anggaran berfungsi sebagai alat politis yang digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan pada sektor tersebut.
       A.   PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Ø  Tahap persiapan anggaran.
Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiranj pengeluaran, hendaknya terlebih dahulu diulakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat. Selain itu, harus disadari adanya masalah yang cukup berbahaya jika anggaran pendapatan diestimasi pada saat bersamaan drengan pembuatan keputusan tentang angggaran pengeluaran
Ø  Tahap ratifikasi
Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut tidak hanya memiliki managerial skill namun juga harus mempunyaipolitical skillsalesman ship, dan coalition building yang memadai. Integritas dan kesioapan mental yang tinggi dari eksekutif sangat penting dalam tahap ini. Hal tersebut penting karena dalam tahap ini pimpinan eksekutif harus mempunyai kemampuan untuk menjawab dan memberikan argumentasi yang rasional atas segala pertanyaan-pertanyaan dan bantahan- bantahan dari pihak legislatif.
Ø  Tahap implementasi/pelaksanaan anggaran.
Dalam tahap ini yang paling penting adalah yang harus diperhatikan oleh manajer keuangan publik adalah dimilikinya sistem (informasi) akuntansi dan sistem pengendalian manajemen.
Ø  Tahap pelaporan dan evaluasi.
Tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget reporting and evaluation tidak akan menemukan banyak masalah.
                B.   PRINSIP ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Prinsip-prinsip didalam anggaran sektor publik meliputi:
§  Otorisasi oleh legislatif.
Anggaran publik harus mendapatkan otorisasi dari legislatif terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut.
§  Komprehensif.
Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana non budgetairpada dasarnya menyalahi prinsip anggaran yang bersifat komprehensif.
§  Keutuhan anggaran.
Semua penerimaan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana umum.
§  Periodik.
Anggaran merupakan suatu proses yang periodik, bisa bersifat tahunan maupun multi tahunan.
§  Akurat.
Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukkan cadangan yang tersembunyi, yang dapat dijadikan sebagai kantong-kantong pemborosan dan in efisiensi anggaran serta dapat mengakibatkan munculnya understimate pendapatan dan over estimate pengeluaran.
§  Jelas.
Anggaran hendaknya sederhana, dapat difahami masyarakat dan tidak membingungkan.
§  Diketahui publik.
Anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas.


BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

                Berdasarkan landasan teori mengenai etika manajemen keuangan, berikut adalah contoh kasus pelanggaran etika yang terjadi di Indonesia dari suatu organisasi perusahaan maupun intansi pemerintahan yang terbukti melanggar etika serta kode etik  dalam laporan ataupun manajemen keuangan yang ditemui melalui redaksi koran adalah sebagai berikut :

3.1  Tujuh PNS Kementerian Keuangan suap CPNS Rp 30 Triliun
                Berdasarkan lampiran, contoh kasus pelanggaran etika yang dikutip melalui redaksi koran Batam pos adalah keterbuktian pelanggaran adanya praktek suap-menyuap yang dilakukan  sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  mencapai Rp 30 Triliun dalam setahun. Para  CPNS  harus membayar besar untuk menduduki posisi maupun jabatan yang lebih tinggi dengan cara singkat untuk mendapatkannya.
                Tidak hanya itu bahkan PNS Kementerian Keuangan itu memasang tarif   suap sesuai dengan jabatan PNS yang diinginkan.
TARIF SUAP CPNS/JABATAN PNS
1. CPNS
Rp 150 juta-Rp 200 juta
2. Kadis/Ka BUMD
Rp 300 juta-Rp 400 juta
3. Seka
Rp 700 juta

                               
Sungguh sangat mencengagkan yang terjadi, lalu yang patut dijadikan pertanyaan, kemanakah aliran uang suap itu? Apakah untuk kesejahteraan serta pembagunan rakyat di negeri ini atau uang suap itu hanya untuk keuntungan pribadi. Namun berdasarkan keterangan uang suap masuk ke kepala daerah (Gubernur/Wako/Bupati).
                Dalam kasus pelanggaran ini termasuk bentuk korupsi suatu tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan dana suap-menyuap yang termasuk suatu tindak pidana atas nama pejabat maupun pegawai negeri hanya untuk memperkaya diri. Mereka yang sebagai Pegawai Negeri dan pejabat negara yang seharusnya memberi contoh justru melanggar kode etik yang dapat mencoreng citra sebagai Pegawai Negeri Sipil di mata masyarakat itu sendiri. Ini perlu ada tindak lanjut serta pengawasan yang lebih maksimal dari kemenkeu dan KPK itu sendiri agar kasus ini tidak berkelanjutan dan terus-menerus terjadi di Indonesia apabila tidak ada inisiatif untuk memberantas kasus ini yang dari ke tahun semakin meningkat dan pelaku-pelaku pelanggaran semakin licik dan pintar seiring kemajuan teknologi yang semakin canggih. Sebagai CPNS (korban dari suap) pun tidak bisa berbuat apa-apa ketika dimintai uang untuk memperoleh jabatan tersebut karena itulah ketentuan, dan tanggungjawabnya agar bisa memperoleh jabatan yang tinggi dengan menghalalkan berbagai cara agar keinginan serta pekerjaan yang bisa menjamin kehidupan serta keluarganya dengan melalui proses suap tersebut. Tindakan CPNS pun tidak baik untuk di contoh karena di dalam bekerja tidak ada sistem suap-menyuap ataupun sogok-menyogok apabila ingin memperoleh posisi atau jabatan yang tinggi. Dengan didasari kemampuan dan skill yang kita punya siapa pun bisa mencapainya. Dan selalu yakin dan berpikir positif dengan apa yang kita yakini dan selalu percaya Tuhan YME lah yang menentukan kehidupan kita. Karena tanpa di dasari keimanan yang kuat untuk mencapai dan melakukan sesuatu akan sia-sia. Untuk apa kekayaan dan jabatan apabila melakukannya dengan cara yang kotor dan keji tanpa mendasari keimanan di dalam dirinya.
                Tujuh PNS kementerian keuangan pelaku suap sudah di tindak lanjuti oleh kemenkeu dan telah atau dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada pula yang telah dalam proses secara hukum. Karena setelah ditelusuri terdapat 33 laporan yang terbukti terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas, berupa pengenaan hukuman disiplin pegawai. Ini merupakan hal positif agar praktek ini tidak berkembang dan merajalela di lingkungan pejabat negara atau pegawai sipil.
                Ini sudah nyata adanya di negeri ini, kejadian demi kejadian serta pelanggaran-pelanggaran belum sepenuhnya tertangani dengan baik oleh oknum atupun aparat yang bertugas menangani kasus ini. Sepertinya hukum sudah tidak lagi bekerja dengan baik mengenai kasus ini, namun uang lah yang dapat memberhentikan  sistem hukum atau aturan undang-undang di Indonesia ini khususnya. Tidak ada keterbukaan mengatasi kasus ini, semua sengaja menutup-nutupi oleh lembaga-lembaga terkait. Ini merupakan kasus pelanggaran besar yang tergolong korupsi yang harus tertangani dengan baik sampai ke akar-akarnya. Diperlukan peran aktif pemerintah agar semua kasus pelanggaran di indonesia seperti korupsi, suap-menyuap, ataupun segala bentuk tindak penyalahgunaan lainnya dalam manajemen  keuangan ini tidak merajalela keberadaanya.
               
               
                Dalam kasus pelanggaran ini berdasarkan teori etika manajemen keuangan termasuk pelanggaran etika dalam Whistle Blowing menyangkut tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan suatu kecurangan, yang dalam kasus ini adalah kecurangan atau tindakan penyalahgunaan PNS dengan menyuap CPNS,  dengan tujuan masyarakat pada umumnya tahu tentang keburukan, yang dapat merusak nama baik pegawai ataupun intansi pemerintahan di mata masyarakat apabila tidak di bongkar dan tindak lanjuti sumber permasalahan  dari kasus suap ini. Harapan, semoga hukum di negari ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ini perlu adanya ikut serta peran pemerintah, masyarakat, serta lembaga-lembaga yang khusus menangani kasus suap-menyuap atau tindakan korupsi lainnya yang dapat merugikan negeri ini.
                Sebagai warga negara yang baik, taat hukum, dan takut tuhan. Tidak akan melalukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mulai dari dari sendiri, Mari berantas segala macam bentuk  korupsi.

3.2  Kasir Tilep Uang Perusahaan Rp80 juta

                Berdasarkan Lampiran, contoh dari kasus pelanggaran ini yang dikutip melalui redaksi koran Batampos, mengenai pelanggaran seorang kasir dari perusahaan distributor makanan  di Batam yang membawa kabur uang perusahaan. Akibat yang dilakukan kasir itu perusaahaan mangalami kerugian sebesar Rp80 juta. Modus yang dilakukakan dengan memanipulasi  uang setoran dalam laporan yang dibuatnya.
                Dari pihak manajemen perusahaan sudah melaporkan  perbuatan kasir  tersebut ke Pihak berwajib untuk menelusuri serta mencari keberadaannya. Karena dari pihak keluarga, termasuk suaminya tidak sama sekali mengetahui keberadaan kasir itu. Namun dari pihak manajemen pun masih akan memaafkan jika pelaku yang bersangkutan mampu megembalikan uang perusahaan  serta menyelesaikan masalah dengan cara baik-baik.
                 Dari kasus ini sudah termasuk dalam pelanggaran kode etik perusahaan sebagai karyawan yag terlibat dalam suatu organisasi. Dan melanggar  norma-norma akuntansi secara umun dengan menyalahgunaan penjurnalan laporan keuangan kasus ini sudah sangat melawan hukum yang ada dalam peundang-undangan mengenai prinsip-prinsip akuntansi secara umum. Apalagi pelaku dengan sengaja melakukan penggelapan tersebut yang dapat merugikan perusahaan itu sendiri. Kasus ini termasuk pelanggaran dalam Fraud Auditing yang merupakan suatu tindakan kecurangan  dalam laporan keuangan. Karena pelaku cukup cerdik dalam memanfaat sebuah peluang tersebut serta mencari kelemahan dari perusaahan. Sehingga dengan mudah dan menghalalkan berbagai cara melakukan penyalahgunaan tersebut hanya untuk menguntungkan serta memperkaya diri sendiri. Karena ada factor dorongan serta kesempatan tersebut, misalkan factor dorongan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta kehidupan mewah dan glamour hanya untuk memperkaya diri sendiri  . karena penggelapan uang sama saja suatu tindakan korupsi. Di situ titik kelemahan suatu prusahaan atau suatu organisasi di butuhkan suatu strategi dalam meningkatkan mutu, kualitas serta jaminan para pekerja/karyawan. Serta d tanamkan kepribadian moral dan kepercayaan. Agar menciptakan wujud karyawan yang handal dan bertanggungjawab di butuhkan hubungan formal  yang baik antara pihak perusahaan dan karyawan yang di suatu organisasi tersebut.
                Ini hanya salah satu contoh kejadian pelanggaran etika yang di lakukan karyawan dengan penyelewengan dana dan penyalahgunaan prinsip akuntansi laporan keuangan yang sebenarnya masih banyak lagi lainnya yang tidak d tindak lanjuti, karena dengan ini juga dapat mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri di mata masyarakat.
                Perlu adanya pengawasan dan penanggulan segala macam bentuk korupsi. Serta di butuhkan penelitian factor-faktor peyebab para pelaku melanggar hukum dalam suatu pelanggaran etika dalam manajemen keuangan.

3.3  DPR TERIMA  MILIRIAN DARI AGGARAN
                Berdasarkan Lampiran, contoh dari kasus pelanggaran ini yang dikutip melalui redaksi koran Batampos, mengenai pelanggaran  yang dilakukan  sejumlah anggota DPR  di Jakarta yang terbukti menerima milirian  dari anggaran maupun pembelanjaan pengeluaran Negara yang tidak dapat dibantah lagi ada permainan mafia anggaran di DPR. Misalkan contoh yang terbukti dilakukan salah satu anggota DPR yang telah menerima uang Rp 2,7 miliar  karena berdasarkan laporan dari pengaduan yang masuk,  menyebutkan 10 anggota  DPR. Ini sungguh sangat mencengangkan tidak di sangka modus praktek terjadi pada anggota pemerintahan itu sendiri. Karena seharusnya anggaran tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan keperluan pembelanjaaan yang dikeluarkan tidak dengan mengelapkan uang anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi karena dalam pelaporan anggaran tersebut harus sesuai dengan system informasi akuntansi dan system pengendalian manajemen yang berlaku.
                Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiranj pengeluaran, hendaknya terlebih dahulu diulakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat. Selain itu, harus disadari adanya masalah yang cukup berbahaya jika anggaran pendapatan diestimasi pada saat bersamaan drengan pembuatan keputusan tentang angggaran pengeluaran. Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana yang tidak wajar pada dasarnya menyalahi prinsip anggaran yang bersifat komprehensif dan sudah menyalahi aturan hukum dan perundang-undangan.

BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan masalah di atas menegenai bentuk contoh pelanggaran etika dalam manajemen keuangan disimpulkan bahwa upaya untuk mengatasi kemelut yang ada di lingkungan perusahan atau organisasi yang terkait pelanggaran/penyelewengan yang dilakukan pegawai maupun pejabat negara yang terkait   didalamnya belum dapat terorganisir dengan baik dan contoh kasus bentuk pelanggaran yang dikemukakan di atas belum ada tindak lanjut oleh pihak berwajib. para pelakunya pun sudah merajalela, ini menjelaskan  betapa buruknya sistem hukum yang ada di negeri ini. Upaya untuk mengatasi  kemelut pelanggaran etika  harus diarahkan pada peningkatan rasa tanggungjawab sosial perusahaan baik terhadap masyarakat  secara menyeluruh, para pegawai maupun terhadap pemerintah.
Apabila terdapat tindakan tentang penyalahgunaan mengenai segala bentuk macam korupsi atau penyelewengan dana, dsb. untuk  segera melapor kepada pihak berwajib agar pelanggaran tersebut tidak terus berkembang  di lingkungan pejabat negara maupun di sebuah organisasi perusahaan yang diharapkan dapat berkurang bila memang tidak mungkin diberantas sama sekali.





4.2  Saran
Di dalam penyusunan makalah ini, Adapun saran berdasarkan kesimpulan di atas adalah hendaknya setelah membaca makalah ini dapat lebih menambah pengetahuan tentang bentuk-bentuk berserta contoh pelanggaran etika pelanggaran etika dalam manajemen keuangan yang terjadi di Indonesia. Semoga saran yang penulis berikan dapat bermanfaat bagi kita semua di kemudian hari.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar